Dalam rangka menilai kemajuan suatu instansi publik dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrumen bernama Penilaian Inisiatif Antikorupsi (PIAK) 2010. PIAK merupakan alat ukur untuk menilai kemajuan suatu instansi publik dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansi terkait. Pada tahun lalu, Kemenkeu dan KemenPendiknas adalah instansi yang dipilih untuk pilot project. PIAK merupakan pengembangan dari AIA (Anti Corruption Initiative Assessment) yang telah diterapkan oleh lembaga anti korupsi di
Indikator PIAK terdiri 6 unsur utama, yaitu Kode Etik, Peningkatan Transparansi dalam Manajemen SDM, Peningkatan Transparansi dalam Pengadaan, Peningkatan Transparansi PN, Peningkatan Akses Publik dalam Memperoleh Informasi Instansi, Pelaksanaan Rekomendasi Perbaikan yang diberikan KPK, dan Kegiatan Promosi Anti Korupsi, serta satu unsur Inovasi, yaitu Kecukupan dan efektifitas dari inisiatif Anti Korupsi lainnya.
Instrumen PIAK ini akan dilaksanakan untuk semua Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah (dalam hal ini PEMDA). Untuk keperluan dimaksud, maka KPK dengan suratnya Nomor: B-412/0-15/03/2010 tanggal 1 Maret 2010, menyelenggarakan sosialisasi program Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) kepada semua Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah pada tanggal 17 Maret 2010, jam 09.30-11.30 WIB bertempat di Gedung KPK Jl. HR. Rasuna Said, Kav. C-1,
Penilaian PIAK ditiap kementerian dilakukan kepada 3 (tiga) unit utama dalam hal ini unit eselon I, dengan ketentuan unit Sekjen wajib mengisi, untuk 2 (dua) unit eselon I lainnya, diserahkan kepada pihak Irjen yang mementukannya.
Pada tahun 2009 KPK telah melaksanakan PIAK 2009 yang merupakan pilot project yang terdiri dari 2 Kementerian dengan 6 unit utama. Yaitu Kementerian Keuangan dengan 4 Direktoratnya: Direktorat Jenderal Pajak; Direktorat Bea dan Cukai; Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Direktorat Jenderal Anggaran. Yang kedua adalah Kementerian Pendidikan Nasional terdiri dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik danTenaga Pendidikan (PMPTK); dan Sekretariat Jenderal. Pada tahun 2009 KPK telah melaksanakan PIAK 2009 yang merupakan pilot project yang diikuti oleh enam unit utama setingkat eselon 1, terdiri atas empat unit utama berasal dari Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran serta dua unit utama berasal dari Kementerian Pendidikan Nasional, yaitu Ditjen PMPTK dan Setjen. Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan mencapai nilai tertinggi dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2009. Berdasar data Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan, dari total nilai PIAK sebesar 7,158 Kemkeu, Ditjen Anggaran mencatatkan nilai tertinggi yaitu 7,797, disusul Ditjen Bea dan Cukai 7,781, Ditjen Pajak 6,950, dan Ditjen Perbendaharaan 6,103. Sementara Kementrian Pendidikan Nasional mencatatkan nilai PIAK 4,162 yang disumbang dari Sekretariat Kemendiknas 4,013 dan Ditjen PMPTK 3,765. Ditjen Anggaran mendapatkan nilai tertinggi di antaranya karena tingginya nilai transparansi penyelenggara negara melalui upaya untuk
1 2
membantu pelaporan gratifikasi dan tingginya angka kepatuhan pelaporan harta kekayaan, kode etik, promosi antikorupsi, dan pelaksanaan rekomendasi KPK.
KPK melakukan PIAK karena menganggap bahwa inisiatif internal suatu instansi/lembaga merupakan salah satu kunci penting keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. Beberapa inisiatif seperti pembuatan dan penegakan kode etik, pengawasan atas pengadaan barang dan jasa, serta transparansi dalam rekrutmen pegawai merupakan upaya yang dianggap mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk pelaksanaan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi pada Kementerian, KPK menugaskan kepada Inspektur Jenderal di tiap Kementerian untuk berperan atau melaksanakan tugas sebagai :
1. Sebagai koordinator pelaksanaan PIAK di Kementerian masing-masing.
2. Menerima koordinasi dari KPK atas pelaksanaan PIAK,
3. Mensosialisasikan program PIAK kepada peserta PIAK 2010
4. Menetapkan 3 (tiga) unit utama yang menjadi target untuk mewakili dalam pelaskanaan PIAK 2010,
5. Menjadi penghubung antara KPK dengan unit utama terutama dalam tahap pengisian kuesioner, konfirmasi jawaban dan pemenuhan bukti untuk penilaian.
6. Melakukan verifikasi atas pengisian kuesioner dari unit utama peserta PIAK 2010, dan
7. Meneruskan isian kuesioner peserta PIAK ke KPK disertai bukti pendukungnya.
Pengisian formulir PIAK dilakukan dengan jadual waktu:
pengisian kuesioner diharapkan selesai tanggal 31 Mei 2010,
penilaian akhir oleh KPK diharapkan selesai tanggal 15 Juli 2010,
laporan akhir dan desiminasi hasil dilakukan pada awal Agustus 2010.
Pokok-pokok penilaian inisiatif anti korupsi tahun 2010 meliputi 7 hal pokok dengan total 57 pertanyaan, meliputi:
a. Kode etik khusus meliputi tiga aspek, yaitu: ketersediaan dan bentuk kode etik khusus, ketersediaan mekanisme penerapan dan pelembagaan kode etik khusus, dan penegakan kode etik khusus dengan 13 pertanyaan;
b. Peningkatan transparansi dalam manajemen SDM, meliputi 3 aspek yaitu: tersedianya proses rekrutmen yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur, dan tersedianya proses promosi dan pengisian jabatan yang terbuka dan transparan dengan 16 pertanyaan;
c. Peningkatan transparansi dalam pengadaan, meliputi 2 aspek yaitu: penetapan pengadaan secara elektronik, dan adanya mekanisme kontrol dari eksternal, dengan 8 pertanyaan;
d. Peningkatan transparansi dalam penyelenggaan negara dengan 2 aspek yaitu: pelaporan gratifikasi, dan kepatuhan LHKPN dengan 9 pertanyaan;
e. Peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi unit utama yaitu: keterbukaan unit utama dalam menyebarkan informasi, dan tingkat keaktifan unit utama dalam menyebarkan informasi, dengan 5 pertanyaan;
f. Pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KPK/BPK/APIP, meliputi: respon terhadap rekomendasi dari KPK/BPK/APIP, dan pelaksanaan erekomendasi dari KPK/BPK/APIP dengan 2 pertanyaan; dan
g. Kegiatan promosi anti korupsi meliputi 2 aspek yaitu: kegiatan promosi internal, dan kegiatan dengan 4 pertanyaan.
3
Ketentuan pengisian Kuesioner PIAK oleh masing-masing unit utama eselon I yang dipilih mengikuti ketentuan:
(1) semua pertanyaan dalam kuesioner ini harus dijawab kecuali jika ada petunjuk lain berdasarkan jawaban yang anda berikan,
(2) jawaban kuesioner disesuaikan dengan kondisi terakhir atau sesuai pertanyaan di unit utama Anda dan kondisi tersebut telah berlangsung minimal 6 bulan terakhir,
( 3) demi objektivitas, maka setiap jawaban harus dilengkapi dengan dokumen pendukungnya yang sah.
Dari pokok-pokok aspek yang dijadikan ukuran penilaian PIAK oleh KPK, maka tentunya setiap unit utama eselon I menginginkan agar dapat termasuk kedalam katagori yang mendapatkan nilai positif dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan unit yang dipimpinnya.
Mengukur tingkat inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian Agama?
Secara objektive, tentunya masing-masing pimpinan unit utama harus jujur tentang bagaimana kualitas unitnya apabila dikaitkan dengan item-item kuesioner PIAK dimaksud. Tiap pimpinan diharuskan melakukan inisiatif yang terarah dan apa saja yang harus dilakukan, tentunya kita bisa memperhatikan secara cermat setiap kuesioner yang berjumlah 57 pertanyaan.
Bagaimana mengukur tingkat inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian Agama, maka ukurannya adalah dengan membandingkan antara penilaian KPK yang tertuang dalam kuesioner PIAK 2010 seperti diutarakan di atas. Untuk ini maka masing-masing satker, terutama bagi unit-unit utama eselon I harus menjawab apakah sampai saat ini sudah mempunyai atau apakah telah melakukan item-item PIAK dimaksud.
Komponen PIAK yang harus dijadikan pengukuran unit utama adalah sebagai berikut:
1. Kode Etik Khusus:
Penilaian inisiatif anti korupsi dari aspek kode etik dilihat dari 3 aspek, yaitu sejauh mana ketersediaan dan bentuk kode etik khusus, ketersediaan mekanisme penerapan dan pelembagaan kode etik khusus, dan bagaimana penegakan kode etik khusus dilakukan oleh unit utama.
a. Ketersediaan kode etik khusus di tiap unit utama eselon I, dalam hal ini bukan kode etik pegawai negeri pada PP 30 Tahun 1980 dan PP 42 Tahun 2004 ataupun kode etik PNS Kementerian Agama sebagaimana ditetapkan dengan KMA Nomor 421 Tahun 2001, akan tetapi kode etik yang khusus diberlakukan pada tiap unit utama dan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit utama dalam bentuk surat keputusan. Substansi kode etik terkait dengan tugas-tugas specifik unit utama, bisa juga berupa penjabaran kode etik PNS Kementerian Agama yang yang secara specifik dalam arti lebih rinci dan diberlakukan untuk PNS di unit utama masing-masing. Dalam hal ini jajaran Inspektorat Jenderal telah mengeluarkan Peraturan Inspektur Jenderal Departemen Agama Nomor IJ/219/2009 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Agama
b. Kode etik dilengkapi dengan mekanisme penerapan dan pelembagaan kode etik khusus, dalam hal ini :
1) berupa unit kerja yang melakukan tugas mengawasi pelaksanaan kode etik pada unit utama Eselon I dengan disertai ruang lingkup pengawasannya, sampai pada tingkat eselon berapa yang diawasai, misalnya pada tingkat eselon 2, eselon 3, atau kebawah, dan tersedianya layanan konsultasi yang bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik khusus yang bertugas guna memberikan keterangan/penjelasan kepada seluruh pegawai terkait dengan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang menurut kode etik khusus.
2) Perlu juga disediakannya sarana yang dipakai dalam proses pelayanan seperti: faksimili, telepon, e-mail, ruang konsultasi, dan lainnya.
4
3) Rencana kegiatan sosialisasi kode etik khusus untuk para pegawai di lingkup unitnya masing-masing dengan disertai seperti: rencana kegiatan sosialisasi, jadual, dan sejenisnya. Setiap pelaksanaan sosialisasi harus terdokumentasi dengan baik
c. Evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan kode etik dan kesimpulan evaluasi bisa saja ditindaklanjuti dengan revisi kode etik yang ada, dan pelaksanaan evaluasi harus terdokumentasi dalam bentuk laporan tertulis yang memuat waktu pelaksanaan, siapa-siapa yang melakukan evaluasi, dan aspek-aspek kode etik apa saja yang dievaluasi.
d. Penetapan mekanisme penanganan penegakan pelanggaran kode etik khusus sebagai upaya penegakkan kode etik, bisa dalam bentuk keputusan atau surat edaran dari pimpinan unit utama eselon I masing-masing. Mekanisme penanganan pelanggaran kode etik khusus tersebut berupa tahapan-tahapan penanganan pelanggaran kode etik khusus mulai dari penerimaan laporan sampai dengan tindak lanjut telah diatur melalui ketetapan/peraturan internal. Dalam rangka pelaksanaan kode etik diperlukan pula penunjukan kepada pejabat tertentu/seseorang pejabat pada lingkup internal unit utama eselon I ybs yang ditugasi untuk memberi informasi adanya tindakan pelanggaran atas peraturan atau kode etik, baik kepada pihak pengawas internal atau penegak hukum. Dan dalam penanganan pelanggaran kode etik harus dapat terjaga kerahasiaan, dan ini harus dicantumklan pada pasal dalam keputusan kode etik khusus.
2. Peningkatan Transparansi dalam Manajemen SDM:
Penilaian Inisiatip Anti Korupsi 2010 tidak terlepas pula dari upaya-upaya unit utama dalam melakukan kegiatan peningkatan transparansi dalam manajemen SDM, yang meliputi ketersediaannya proses rekrutmen yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur, dan tersedianya proses promosi dan pengisian jabatan yang terbuka dan transparan.
a. Ketersediaan Proses Rekrutmen yang Terbuka dan Transparan, meliputi:
Ada/tidaknya pedoman pelaksanaan penerimaan/rekruitmen pegawai baru yang terbuka dan transparan yang ditetapkan oleh Menteri atau a.n. Menteri, yang di dalamnya ada tidak:
1) Pemberian jenis kewenangan kepada masing-masing unit utama, misalnya dalam proses penyampaian pengumuman penerimaan, berikut media atau sarana memdia apa yang dipergunakan untuk penyampaian pengumuman penerimaan dimaksud. Dokumen surat –surat pengumuman rekruitmen melalui media cetak atau elektronik tersebut harus didokumentasikan dengan baik.
2) Pengikutsertaan pihak ketiga yaitu institusi diluar Kemenag yang bersifat independen (berupa tenaga ahli atau firma/lembaga/organmsiasi) dalam proses rekruitmen pegawai dari pimpinan unit utama eselon I. Bila dilibatkan pihak ketiga, maka sejauh mana peran-peran yang diberikan kepada pihak ketiga tersebut, apakah pada: seluruh tahap proses rekrutmen yaitu tahap pengumuman rekrutmen pegawai, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara, atau hanya pada sebagian besar tahapan proses (dua-tiga tahap), atau pada sebagian kecil tahapan proses (satu tahap).
b. Ketersediaan sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur
Yaitu ada tidaknya sistem penilaian terhadap kompetensi teknis, perilaku, dan kinerja yang dihasilkan oleh pegawai yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama eselon I (sistem tersebut bisa berupa penjabaran dari system yang ditetapkan oleh Menag). Sistem tersebut perlu memuat aspek-aspek seperti: kualitas pekerjaan (kecepatan/ketepatan/kecermatan penyelesaian setiap pekerjaan yang dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan) dalam jangka waktu tertentu; kuantitas pekerjaan (banyaknya item pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh pegawai yang bersangkutan) dalam jangka waktu tertentu; dan lainnya, yang dipandang perlu
5
c. Ada tidaknya kontrak kinerja (Penkin?) yang berisi kontrak pelaksanaan program kerja selama periode tertentu dengan pengukuran kinerja pegawai yang dapat dilakukan pada setiap triwulan/semester ataupun akhir periode kontrak kinerja. Misalnya: kontrak kinerja Sekretaris dengan Dirjen, antara Kabag dengan Kepala Biro, dsbnya.
Pemberlakukan kontrak kinerja sebaiknya dibuat dalam bentuk dengan surat edaran dari pimpinan unit utama dengan berisi ketentuan meliputi: sampai tingkat eselon berapa, periode waktu-waktu kapan dilakukannya evaluasi kontrak kinerja. Kotrak kinerja harus didokumentasikan dengan baik, untuk lembar asli dipegang oleh masing-masing pejabat yang melakukannkontrak, dan duplikatnya disimpann di bagian yang tugas fungsinya menangani kepegawaian.
d. Tersedianya proses promosi dan pengisian jabatan yang terbuka dan transparan
Yaitu dokumen/surat penetapan tentang job qualification yang telah diberlakukan di tiap unit utama eselon I yang antara lain memuat ketentuan tentang mekanisme pengisian jabatan (dipublikasikan atau tidak, terbuka, atau terbatas), ada tidakanya penterlibatan pihak ketiga.
3. Peningkatan transparansi dalam pengadaan:
Penilaian Inisiatip Anti Korupsi 2010 dilihat pula dari ada tidaknya upaya-upaya unit utama dalam melakukan kegiatan peningkatan transparansi dalam pengadaan, meliputi: penetapan pengaadaan secara elektronik, dan adanya mekanisme kontrol dari eksternal
a. penetapan pengadaan secara elektronik yang ditetapkaan oleh pimpinan unit utama meliputi:
1) Ada tidaknya penetapan pimpinan tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan yaitu unit khusus yang bertugas untuk melakukan seluruh pengadaan yang ada di instansi, terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,
2) Ada tidaknya pemberlakuan/penerapan metode pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), yaitu kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi sehingga sebagian besar proses pengadaan barang/jasa tidak menggunakan tatap muka lagi. Dalam dokumen/surat yang dibuat oleh pimpinan unit utama eselon I disertakan pula rencana target penerapan sistem e-procuremen di tiap unit utama eselon I (mulainya tahun kapan)
3) Unit pelayanan pengadaan harus secara berkelanjutan mendata jumlah anggaran belanja modal dalam satu tahun dan data perkembangan dana yang telah dilaksanakan melalui metode e-procurement tersebut dengan disertai persentasenya.
b. Ada/tidaknya mekanisme kontrol dari eksternal yang ditetapkaan oleh pimpinan unit utama, yaitu:
1) Ada/tidaknya dokumen atau surat penetapan dari pimpinan unit utama eselon I yang mengatur tentang mekanisme pengaduan berisi atau memuat tentang: tata cara penyampaian, pemrosesan dan tindak lanjut terhadap pengaduan pengadaan barang/jasa yang dikelola di luar panitia pengadaan barang dan jasa. Bila telah ada pengaturan dari Menteri, maka ditiap unit utama dokumennya dalam bentuk penjabaran atas peraturan menteri dimaksud.
2) Hasil penanganan pengaduan yang telah ditangani (diterima, ditelaah, dan diselesaikan) harus didokumentasikan dengan baik.
4. Peningkatan transparansi penyelenggaraan negara:
Penilaian inisiatif anti korupsi 2010 diukur pula dari ada tidaknya peningkatan transparansi penyelenggaraan negara yang meliputi aspek pelaporan gratifikasi dan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN kepada KPK.
6
a. Pelaporan Gratifikasi
Pada aspek ini, diperlukan adanya penegasan dari pimpinan unit utama kepada bawahannya yang telah diwajibkan melaporkan LHKPN yang dibuat secara tertulis tentang pengaturan mengenai gratifikasi, dilengkapi pula rencana pelaksanaan sosialisasinya kepada semua pejabat/pegawai, mekanisme penanganan gratifikasi di intern unit utama. Rencana sosialisasi agar disertai waktu/jadwal pelaksanaannya, siapa pemberi sosialisasi, siapa yang diberi sosialisasi)
b. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN
Dalam aspek ini diukur dari telah ada tidaknya perjanjian kerjasama pengelolaan data wajib LHKPN dari pimpinan unit utama dengan KPK. Bila hanya dilakukan oleh Menteri Agama, maka dari unit utama bersifat meneruskan maksud/isi perjanjian tersebut kepada bawahannya dilingkup unit utamanya.
Diukur pula dari ada tidaknya penetapan pimpinan unit utama tentang penetapan persyaratan LHKPN sebagai salah satu kelengkapan dalam sistem promosi/mutasi utuk intern unitnya.
Bila telah ada ketetapan dari Menteri /Sekjen a.n. Menteri Agama, maka dari pimpinan unit utama bisaa bersifat meneruskan kebijakan Menteri dimaksud untuk di lingkungan unit utamanya.
Diukur pula dari ada tidaknya pemberian bimbingan teknis pengisian formulir LHKPN, baik dari nara ssumber intern ataupun dari KPK. Pelaksanaan bimbingan teknis harus didokumentasikan dengan baik sebagai bukti, termasuk surat undangan kepada KPK cana kepada para pejabat di unitnya , juga daftar hadirnya.
Pimpinan unit utama harus pula mempunyai data nama pejabat wajib lapor LHKPN, yang telah dan belum melapor serta persentasenya.
Diukur pula dari ada tidaknya ketentuan tertulis tentang pemberian sanksi internal bagi wajib lapor LHKPN yang belum melaporkan sesuai target waktu yang ditentukan.
5. Peningkatan akses publik dalam memproleh informasi utama:
Penilaian inisiatif dari aspek akses publik dalam memperoleh informasi unit utama dilihat dari dua aspek meliputi aspek keterbukaan unit utama dalam menyebarkan informasi dan bagaimana tingkat keaktifan unit utama dalam menyebarkan informasi.
a. Keterbukaan unit utama dalam menyebarkan informasi dilihat dari sejauh mana jenis media informasi yang telah diterbitkan dan terbuka bagi publik yang telah diterbitkan seperti website, majalah/buletin yang terbit secara periodik, leaflet/flyer, majalah dinding, papan pengumuman, dan lainnya terkait masalah korupsi. Bila website misalnya, apa alamatnya, bila majalah, majalah apa, dsbnya.
b. Tingkat keaktifan unit utama dalam menyebarkan informasi
Dari aspek ini, apa telah ada atau belum surat penetapan dari pimpinan unit utama yang menetapkan tentang pembentukan unit kerja khusus yang bertanggung jawab dalam penyebaran informasi kepada publik yaitu suatu unit kerja yang salah satu tugasnya mengumpulkan, mengelola, menyebarkan informasi kepada publik secara luas, disertai pula mekanisme waktu pelaksanaan pemutakhiran. Dalam hal pelaksanaan pemutakhiran informasi bagi publik, agar hasilnya didokumentasikan.
6. Pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KPK/BPK/APIP
Penilaian inisiatif dari aspek pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KPK/BPK/APIP dilihat dari dua aspek meliputi aspek bagaimana respon dan bagaimana pelaksanaan rekomendasi tersebut.
a. Dari aspek respon terhadap rekomendasi dari KPK/BPK/APIP, maka akan dilihat apakah unit utama telah atau belum membuat action plan yaitu rencana aksi atau rencana tindak lanjut unit
7
utama dalam satu tahun terakhir terhadap penyelesaian rekomendasi atas saran KPK/-BPK/BPKP/Itjen, dan
b. Dari aspek pelaksanaan rekomendasi dari KPK/BPK/APIP, akan dilihat bagaimana persentase implementasi action plan (terhadap rekomendasi KPK/BPK/APIP) yang merupakan gabungan jumlah rekomendasi dari hasil kajian KPK atau hasil audit BPK/BPKP/Itjen yang terakhir Data tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan unit utama atau yang ditunjuk. Persentase dimaksud yaitu:.> 85% ; 70 – 85%; 50 – 69%; atau <>
7. Kegiatan promosi anti korupsi:
Penilaian inisiatif dari aspek pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KPK/BPK/APIP dilihat dari dua aspek meliputi aspek sejauh mana kegiatan ppromosi internal dan promosi eksternal dilakukan oleh unit utama.
a. Kegiatan promosi internal, yaitu sejauh mana promosi internal telah dilakukan di intern unit utamanya. Unit utama agar dapat mendata/mendokumentasikan persentase unit kerja eselon III yang telah menerima sosialisasi anti korupsi, yaitu perhitungan persentase yang didasarkan pada unit kerja setingkat Eselon III yang telah menerima sosialisasi dan dibandingkan dengan total seluruh unit kerja setingkat Eselon III yang ada di unti utama eselon I ybs. Dilengkapi pula dengan data tentang : kapan dilakukan, oleh siapa, berapa orang yang mengikuti. Persentase dimaksud yaitu:.> 85% ; 70 – 85%; 50 – 69%; atau <>
b. Kegiatan promosi eksternal, yaitu dilihat dari kegiatan-kegiatan ekternal apa yang telah dilaksanakan, misalnya: website; spanduk; standing banner; poster; stiker; papan pengumuman publik; iklan cetak; iklan elektronik; leaflet, booklet; atau lainnya. Dokumen materi anti korupsi produk sendiri dari unit utama ybs hahrus didokumentasikan baik berupa asli atau foto kopy, karena hal tersebut termasuk point penilaian inisiatif anti korupsi.
c. Dilihat juga dari aspek bukti pendukung berupa anggaran dan rencana waktu pelaksanaan kegiatan promosi anti korupsi yang dilakukan.
Prosedur pengisian kuesioner Penilaian Inisiatif Anti Korupsi tahun 2010:
Pengisian kuesioner Penilaian Inisiatif Anti Korupsi tahun 2010 didahului dengan sosialisasi oleh KPK kepada tiap kementerian/lembaga, dilanjutkan sosialisasi oleh kementerian/Lembaga yang dalam hal ini ditugaskan KPK kepada masing-masing Itjen/Inspektur Utama, untuk Kementerian Agama ditugaskan kepada Inspektur Jenderal. Setelah pimpinan unit utama menerima sosialisasi dari Itjen, maka masing-masing mengisi kuesioner sesuai petunjuk yang ada, dengan ketentuan setiap jawaban yang dipilih atau diisi, wajib disertai dokumen/bukti pendukungnya, sebab tanpa dilampiri data pendukungnya, KPK tidak memberikan nilai. Terhadap kegiatan yang masuk kategori inisiatif anti korupsi yang telah dilaksanakan tetapi baru dilakukan setelah Janauri 2010, agar dilampirkan pada format tersendiri dan akan diberikan penilaian oleh KPK.
Setelah unit utama mengisi kuesioner, kemudian diserahkan ke Itjen untuk dilakukan validasi oleh Tim PIAK Itjen, dan hasil validasi disampaikan kepada unit utama untuk disesuaikan, dan bila telah sesuai validasi Itjen, maka isian kuesioner ditandatangani oleh pimpinan unit utama atau oleh pejabat lain ditunjuk, minimal eselon II, misalnya di Ditjen adalah sekretaris an. Dirjen.
Setelah itu isian diserahkan ke Iitjen dan dilakukan validasi kembali, setelah sesuai maka secara kolektif isian disampaikan ke KPK.
Kesimpulan:
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Sebuah satker/unit utama eselon I dinilai telah memiliki inisiatif anti korupsi di tahun 2010 dengan kategori “baik” atau bahkan “sangat baik”, apabila satker tersebut telah melakukan
8
inisiatif paling tidak pada 7 aspek pokok inisiatif anti korupsi secara terus menerus, yaitu: di bidang: (1) kode etik, telah meiliki dan menerapkan kode etik khusus di unitnya dengan dilengkapi mekanisme penerapan dan pelembagaan kode etik khusus, serta penegakan kode etik khusus, (2) senantiasa meningkatkan transparansi dalam manajemen SDM dengan telah tersedianya proses rekrutmen yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur, dan tersedianya proses promosi dan pengisian jabatan yang terbuka dan transparan, (3) melakukan peningkatan transparansi dalam pengadaan dengan telah menetapkan pengadaan secara elektronik, dan adanya mekanisme kontrol dari eksternal, (4) melakukan peningkatan transparansi dalam penyelenggaan negara dengan melakukan pelaporan gratifikasi, dan memiliki kepatuhan pelaporan LHKPN, (5) senantiasa meningkatkan akses publik dalam memperoleh informasi unit utama dengan adanya keterbukaan unit utama dalam menyebarkan informasi, dan tingkat keaktifan unit utama dalam menyebarkan informasi, (6) responsip atas pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KPK/BPK/APIP, dan (7) secara aktif melakukan kegiatan promosi anti korupsi baik promosi internal, maupun eksternal.
2. Sejauh mana tingkat objektif kualitas inisiatif anti korupsi tahun 2010 bagi tiap unit utama eselon I Kementerian Agama, kiranya masih memerlukan perhatian serius, dan sebuaf inisiatif tentunya harus tumbuh dari dalam diri tiap pimpinan unit utama disemua jenjanf, dan dengan didorong, dimotivasi oleh pimpinan Kementerian Agama, yang pada saatnya perlu diberikan reward bagi yang kategori minimal “baik” dan diberikan punishment bagi unit yang s.d. target yang ditentukan belum mencapai kategori minimal “baik”. Konsekuensi lemahnya inisiatif dalam upaya pemberantasan korupsi, akan menimbulkan imaje negatif karena akan secara terbuka diketahui semua kementerian/lembaga di pusat dan daerah.
Saran masukan:
Sangat menggarisbawahi apa yang pernah disampaikan oleh Insepktur Jenderal kepada penulis ppada setelah penulis melaporkan hasil sosialisasi PIAK di KPK yang diikuti penulis, bahwa pengisian PIAK tidak dibatasi hanya kepada 3 unit utama eselon I dimana unit utama Setjen wajib mengisinya dan untuk dua unit utamanya terserah siapa saja, dan kemudian perlu dikembanghkan ke semua satuan kerja di daerah meliputi Kanwil, dan PTAN.
Pemikiran yang demikian sangat tepat sebab:
a. Inisiatip anti korupsi bukan hanya kewajiban pinpnan unit utama eselon I pusat, tetapi merupakan hal yang harus sama-sama dilakukan oleh semua pimpinan Satker bahkan UPT di semua tingkatan dari Pusat s.d. ke tingkat Kantor Urusan Agama Kecamatan juga MIN;
b. Aspek-aspek kusioner yang disusun KPK merupakan aspek dan sub aspek standar tentang inisiatif anti korupsi. Apabila inisiatip-inisiatif yang telah disusun KPK dapat dilaksanakan oleh setiap pimpinan Satker, insya Allah akan dapat dapat tercegah perilaku koruptif, setidak-tidaknya dapat diminimaiskan prilaku tindak korupsi di setiap Satker lebih jauh lagi di lingkungna Kementerian Agama.
c. Melalui Itjen kiranya dapat dibentuk tim khusus penilaian {IAK di lingkungan Kementerian Agama selanjutnya dapat disosialisasikan dan dimintakan kepada semua Satker di linglungan Kementerian Agama untuk mengisinya. Untuk ini perlu disusun action plannya.
d. Ke dalam, dilingkungan Itjen semua point kuesioner PIAK agar dijadikan alat evaluasi terhadap inisistaif-inisiatif yang selama ini sudah dilakukan guna penyempurnaannya.
e. Lebih luas lagi, dalam hal ini untuk dilingkungan Kementerian Agama, agar diisntruksikan oleh Menteri kepada semua Pimpinan Satker untuk melakukan point-point inisiatif anti korupsi sepetti tertuang pada kuesioner PIAK 2010 oleh KPK, dalam hal ini dimintakan kepada Itjen untuk mempersiapkan dan mengevaluasi/memonitor pelaksanaannya.
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar